Tampak Tanpa Identitas: Armada Pengangkut Makan Bergizi Gratis Terekam Melaju Tanpa Plat Nomor

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP 30/7/06 — Sebuah rekaman video amatir berdurasi 32 detik memicu sorotan publik terkait akuntabilitas dan transparansi armada operasional penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil boks pengangkut makanan melaju di jalan umum tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) di bagian belakang.

​Dari hasil pengamatan rekaman visual, pada boks belakang kendaraan putih tersebut tertera logo resmi beserta tulisan “Badan Gizi Nasional” di sisi kiri dan “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi” (SPPG) di sisi kanan. Namun, tempat yang seharusnya menjadi lokasi pemasangan plat nomor polisi tampak kosong polos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketiadaan identitas resmi pada kendaraan operasional ini memicu spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat mengenai keabsahan armada, legalitas operasional, hingga potensi penyalahgunaan atribut lembaga negara untuk distribusi ke jalur-jalur yang tidak terverifikasi.
​Tinjauan Aturan dan Sanksi Hukum
​Sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memasang TNKB yang sah dari Kepolisian, tanpa terkecuali untuk kendaraan dinas maupun armada kemitraan pemerintah:

​Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

​Pasal 280 UU LLAJ (Sanksi Pelanggaran): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

​Apabila kendaraan tersebut merupakan armada baru yang sedang dalam masa uji coba atau ìpengurusan administrasi, pengelola wajib memasang Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) atau plat nomor sementara yang sah (plat putih-merah) dan bukan membiarkannya tanpa identitas sama sekali.

Baca Juga:  Sisa 2 dari 8 Klub: Nusadadi dan karya mekar Melaju ke Final Kades Cup 2026 Desa Bojong

​Desakan Penertiban
​Temuan ini mendorong desakan kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) setempat untuk segera melakukan penertiban dan klarifikasi terhadap penyedia/mitra armada logistik terkait. Penertiban ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program nasional Makan Bergizi Gratis serta memastikan keamanan dan transparansi rantai pasok makanan hingga sampai ke sekolah sasaran.(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB