KEBUMEN, 17/10/2026– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi menetapkan jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kebumen untuk Masa Jabatan 2026-2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 126/PERADI/DPN/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026, ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
Keputusan tersebut diambil setelah berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya periode 2021-2026 pada 13 September 2026, serta telah dilaksanakannya Musyawarah Cabang (MUSCAB) DPC PERADI Kebumen pada 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam MUSCAB tersebut, Rekan Hj. Anita Handayani Nur Syamsi, S.H., M.H., NIA 00.13086, terpilih sebagai Ketua DPC PERADI Kebumen periode 2026-2031. Ketua terpilih kemudian mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan melalui surat tertanggal 04 September 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPN PERADI memutuskan mengangkat susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua: Hj. Anita Handayani Nur Syamsi, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Wasono, S.H.
Sekretaris: Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris: Mutamim Islahhul Umam, S.H.
Bendahara: Reni Kurniawati, S.H., http://M.Kn.
Wakil Bendahara: Fajar Dian Andriani, S.H.
Dewan Penasehat:
Ketua: Dr. Teguh Purnomo, S.H., http://M.Hum., http://M.Kn.
Wakil Ketua: Supriyono, S.H., M.H.
Anggota: Suramin, S.H.
Serta dilengkapi dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Bidang Litigasi dan Non Litigasi, Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pendidikan dan Pengembangan, serta Bidang Humas.
Pelantikan pengurus DPC, Dewan Kehormatan Daerah (DKD), dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kebumen Periode 2026-2031 dilaksanakan pada 17 Oktober 2026 di Pendopo Kabumian.
Dalam SK tersebut ditegaskan, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Nugroho.












