DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Tim pada Bidang Tindak Pidana khusus di ketuai oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, SH.,MH dan bekerjasama dengan Tim Intelijen dikomandoi oleh Kasi Intel Chandra Saputra, SH. pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Ilham Wahdini , SH., MH., telah melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut, yaitu:

1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

2. Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Dan tempat lain yg diduga di gunakan untuk mengunpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi

Selain penggeledahan di 3 (Tiga) lokasi tersebut pada hari yang sama Tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin oleh Azer Jongker Orno, SH.,MH Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah). Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya.

Baca Juga:  Kuota Penuh, Anak Usia Wajib Belajar di Purwodadi Ditolak di 3 SDN Kecamatan Patimuan

Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penanganan Perkara ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.

Red.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat atas Subsidi, DitReskrimsus Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG, Penimbunan Solar, dan Tambang Ilegal*
Pembangunan Jalan Apel di Dusun Gendiwung Cagak, Bukti Nyata Kepedulian Bapak Kades Sutrisno bagi Kemajuan Desa Sidamukti
DPN PERADI Resmi Angkat Hj. Anita Handayani Nur Syamsi sebagai Ketua DPC PERADI Kebumen Periode 2026-2031*
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
*DPC PDI Perjuangan Kebumen Mengadakan Bakti Sosial Melalui Dapur Marhaen*
Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan TPPO Anak di Kebumen Bergulir, Korban: Tegas Tolak RJ
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Lindungi Hak Masyarakat atas Subsidi, DitReskrimsus Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG, Penimbunan Solar, dan Tambang Ilegal*

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Pembangunan Jalan Apel di Dusun Gendiwung Cagak, Bukti Nyata Kepedulian Bapak Kades Sutrisno bagi Kemajuan Desa Sidamukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:16 WIB

DPN PERADI Resmi Angkat Hj. Anita Handayani Nur Syamsi sebagai Ketua DPC PERADI Kebumen Periode 2026-2031*

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:29 WIB

*DPC PDI Perjuangan Kebumen Mengadakan Bakti Sosial Melalui Dapur Marhaen*

Berita Terbaru