BOGOR 26/9/2026— Permasalahan korupsi dan carut-marut birokrasi di Kabupaten Bogor dinilai sudah berada pada taraf yang sangat memprihatinkan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum YPLBH, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah berjuluk Kota Hujan ini terjadi secara sistematis, di mana jajaran ASN bawahan cenderung mengekor pola tindak pimpinan di atasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas tanpa basa-basi serta tidak sekadar menunggu instruksi dari pusat.
“Bila dihitung secara digital selama kurun waktu 25 tahun, kasus korupsi di Kabupaten Bogor ini sangat luar biasa. KPK tidak boleh setengah-setengah, harus berani menangkap dari pucuk pimpinan hingga ke akar-akarnya,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menerima berbagai aduan dari masyarakat luas yang mengeluhkan buruknya layanan birokrasi di Kabupaten Bogor (27/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa Pertanahan dan Gurita Mafia Tanah
Salah satu sorotan tajam yang diungkapkan adalah persoalan pertanahan yang saling tumpang tindih dan melibatkan oknum dari tingkat bawah hingga atas. Menurutnya, konflik pertanahan di Kabupaten Bogor tidak akan pernah tuntas meski dikupas selama 10 tahun jika tidak ada pembenahan mendasar.
Proses hukum di pengadilan bahkan kerap menghabiskan biaya masyarakat hingga puluhan miliar rupiah untuk tiap kasusnya. Permasalahan mendasar sering kali bersumber pada kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terkesan membiarkan atau memicu timbulnya sertifikat ganda.
Selain itu, pelaksanaan program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini dinilai kian rumit akibat indikasi keterlibatan mafia tanah yang berjejaring hingga ke tingkat kantor desa.
Dorong Pembentukan Tim Independen dan Peran Polda
Melihat kompleksitas masalah pertanahan yang menumpuk bertahun-tahun dan merugikan keuangan masyarakat, Prof. Sutan Nasomal menilai penanganan tidak cukup hanya mengandalkan KPK semata.
Ia mendesak Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Lebih dari itu, pembentukan tim khusus yang independen dinilai sangat mendesak untuk membongkar akar kesalahan dan permainan kotor sertifikat berkasus di BPN Kabupaten Bogor.
“Korupsi dan permainan tanah ini bisa terjadi karena adanya dukungan dari tingkat atas, sehingga aturan main yang merugikan rakyat itu tercipta dengan sangat licin. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berani menyentuh pucuk pimpinannya, masyarakat akan menilai bahwa APH telah terkontaminasi atau masuk angin,” ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Bogor diimbau untuk tidak tinggal diam melihat pembiaran korupsi yang kian memiskinkan rakyat dan merusak tatanan hukum. Pembersihan secara menyeluruh harus segera dilakukan demi mengembalikan keadilan dan kepastian hukum bagi warga Bogor.
Red.












