Depok, 18 September 2026 – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dwi Febriaji Nugroho pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 05.11 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tinggal di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, untuk selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor.
Pengamanan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 12 September 2022. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus dan Penangkapan:
Kasus Posisi: Kasus bermula dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 terkait pembangunan 1 unit rumah Type 160 dengan nilai kontrak Rp305.000.000,- antara Terpidana dan saksi Imam. Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran, namun cek tersebut ditolak oleh pihak bank pada 05 Juli 2018 sehingga saksi Imam mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000,-.
Pengabaian Pemanggilan: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 4 kali (23 September 2022, 28 September 2022, 05 Oktober 2022, dan 04 Juni 2026). Namun, Terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut dan melarikan diri.
Penetapan DPO & Operasi Intelijen: Kepala Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 pada 27 Juli 2026. Tim Intelijen kemudian menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen pada 29 Juli 2026 dan melakukan pencarian terencana menggunakan metode klandestin bersama jaringan stakeholder terkait.
Eksekusi Penahanan: Setelah berhasil dilacak dan diamankan secara aman serta lancar, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk pemeriksaan administrasi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026, Jaksa Eksekutor (Lira Apriyanti, S.H., Karina Tri Agustina, S.H., dan Chandra Pradipta Ramadhan, S.H., M.Kn.) resmi mengeksekusi Terpidana ke Rutan/Lapas Depok pada pukul 08.00 WIB untuk menjalani masa pidananya.
Red.











