JAKARTA 15/9/2026 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung, Selasa (15/9/2026).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
RT, perwakilan dari PT PSMI Way Kanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AA, selaku Direksi PT PSMI periode 2007 s.d. 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Red











