Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Transfer Pricing

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 8/9/2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing periode 2008–2025, Senin (7/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Modus Operandi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manipulasi Ekspor (Under Invoicing): PT TPL menjual produk pulp ke perusahaan afiliasi di luar negeri (DP MMI, Ltd.) dan pasar lokal (APR) dengan memanipulasi kode HS. Produk Dissolving Pulp yang berharga lebih tinggi dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP.

Laporan Palsu: Perusahaan menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Kongkalikong: PT TPL diduga bekerja sama dengan oknum pejabat berwenang agar lolos dari pengawasan dan pemeriksaan harga pasar, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, PT TPL dijerat Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Red

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lening Saluran Irigasi Desa Grugu Disorot, BBWS Citanduy Tekankan Strict Quality Control pada Material dan Metodologi Kerja
Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:48 WIB

Lening Saluran Irigasi Desa Grugu Disorot, BBWS Citanduy Tekankan Strict Quality Control pada Material dan Metodologi Kerja

Sabtu, 26 September 2026 - 10:42 WIB

Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*

Sabtu, 26 September 2026 - 06:13 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Berita Terbaru