JAKARTA 8/9/2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing periode 2008–2025, Senin (7/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
Modus Operandi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manipulasi Ekspor (Under Invoicing): PT TPL menjual produk pulp ke perusahaan afiliasi di luar negeri (DP MMI, Ltd.) dan pasar lokal (APR) dengan memanipulasi kode HS. Produk Dissolving Pulp yang berharga lebih tinggi dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP.
Laporan Palsu: Perusahaan menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Kongkalikong: PT TPL diduga bekerja sama dengan oknum pejabat berwenang agar lolos dari pengawasan dan pemeriksaan harga pasar, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, PT TPL dijerat Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Red












