Dugaan Solar Subsidi Dijual Rp10.500 di SPBU 64.785.15 Toba, Pertamina Didesak Buka Hasil Pengawasan

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar3/9/2026 – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.15, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pertamina Patra Niaga diminta turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penjualan Solar subsidi di atas harga ketentuan serta pengisian menggunakan jeriken. Rabu 2/9/2026.

Informasi yang diperoleh awak media menyebut, Solar subsidi diduga dijual kepada pelangsir dengan harga mencapai Rp10.500 per liter, untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Selain persoalan harga, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken juga disebut terjadi di lokasi tersebut.

Dugaan ini menjadi perhatian karena SPBU 64.785.15 bukan pertama kali mendapat sorotan. Pada September 2025, media juga pernah memberitakan dugaan pengisian BBM bersubsidi ke jeriken di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Polsek Toba pada Juli 2026 melakukan monitoring langsung di SPBU 64.785.15 untuk memastikan kondisi stok dan penyaluran BBM. Dalam laporan monitoring tersebut, harga Bio Solar yang tercatat di SPBU adalah Rp6.800 per liter.

Perbedaan informasi inilah yang semestinya segera dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh.

Apalagi, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, pada 27 Juli 2026 menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga pencabutan izin usaha.

Pertamina juga menyatakan pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sistem digitalisasi penyaluran melalui QR Code turut digunakan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

Karena itu, publik kini menunggu aksi konkret Pertamina, bukan sekadar pernyataan.

Jika dugaan penjualan Solar subsidi Rp10.500 per liter dan pengisian menggunakan jeriken tersebut terbukti, Pertamina harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Baca Juga:  Desa Bumireja Gelar Pagelaran Wayang Kulit "Pendawa Syukur"

Pertamina dinilai perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi, volume penyaluran, QR Code, pola pembelian, serta dugaan transaksi dengan pelangsir.

Pertanyaan publik sederhana: apakah sistem pengawasan Pertamina benar-benar mampu mendeteksi dan menghentikan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di tingkat SPBU?

Sebab BBM subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Di balik setiap liter Solar subsidi terdapat kepentingan masyarakat dan uang negara.

Kini bola berada di tangan Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan publik hanya disuguhi janji pengawasan tanpa kepastian penindakan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB