Dugaan Skema Ponzi Hingga PHK Sepihak, Pihak PT Lumbung Pangan Mataram Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaksi

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

LEUWILIANG, BOGOR 20/8/2026 – Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi Media Cahaya Nusantara terkait deretan dugaan pelanggaran hukum dan perizinan operasional PT Lumbung Pangan Mataram (pengelola Pring Land) di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, hingga kini tidak membuahkan hasil.

Pihak manajemen, termasuk Manager Marketing perusahaan, memilih bungkam dan tidak memberikan respon resmi atas temuan di lapangan.

Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini kian memperkuat indikasi adanya kejanggalan serius dalam tata kelola bisnis serta skema investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan berkas data dan pengaduan resmi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi, berikut merupakan temuan kuncinya:
Dugaan Skema Ponzi dan Proyek Mangkrak: Pembangunan unit investasi tanah, villa, dan peternakan terindikasi mengalami mangkrak total.

Perusahaan diduga kuat menerapkan pola perputaran dana dari investor baru untuk menutupi pembayaran denda keterlambatan kepada investor lama tanpa adanya kegiatan produksi usaha yang riil.

Pelanggaran Legalitas Operasional dan AMDAL: Kegiatan usaha peternakan terpadu serta aktivitas pengerukan lahan di kawasan Leuwiliang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha, izin peternakan, serta dokumen AMDAL yang sah.
Dampaknya menimbulkan polusi bau menyengat hingga potensi bencana tanah longsor bagi warga pemukiman sekitar.

Pengaduan PHK Sepihak dan Tunggakan Hak Pekerja: Mantan Staf Teknik Sipil melaporkan praktik kesewenang-wenangan manajemen berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon per 28 Juli 2026. Selain itu, perusahaan juga menunggak bonus penjualan, menerapkan sistem pembayaran gaji harian yang dicicil, serta ingkar janji dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bukti Transaksi Resmi Dokumen PPJB: Redaksi telah mengantongi bukti salinan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0002/PPJB-U/AA/PLPWK/LPM/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Tulus Wahono dan konsumen Ny. Andi Sarwani. Transaksi bernilai Rp75.000.000,- lunas untuk 1 unit Villa Peternakan Pring Land (Blok AA No. 7, Purwakarta) beserta 150 ekor ayam petelur dan jaminan Buy Back Guarantee ini menjadi bukti kuat redaksi untuk mengusut komitmen fisik bangunan serta status kepemilikan lahan yang disinyalir belum dilunasi penuh oleh pihak pengembang. 

Baca Juga:  Awak Media Sambangi Kantor BPP Sidareja, Pihak Terkait Terkesan Bungkam Soal Proyek Irpom

Membuka Ruang Hak Jawab & Klarifikasi
Berpatokan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Media Cahaya Nusantara tetap memberikan dan membuka ruang Hak Jawab maupun Klarifikasi seluas-luasnya kepada Pimpinan, Direksi, maupun Manajemen Marketing PT Lumbung Pangan Mataram untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Klarifikasi atau sanggahan tertulis dapat dikirimkan langsung melalui email resmi yang tercantum pada Box Redaksi Media Cahaya Nusantara.

Guna melindungi hak-hak masyarakat dan para pekerja, Redaksi Media Cahaya Nusantara turut mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

tim.redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB