Saluran Irigasi D.I. Dedali Brebes Dibangun Asal-Asalan, Publik Desak APH dan BBWS Pemali Juana Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BREBES, RC-// Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes (Daerah Irigasi DEDALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pedoman Umum Kementerian Pekerjaan Umum.

​Berdasarkan investigasi langsung di lapangan serta laporan dari warga setempat, terdapat dua titik pengerjaan utama. Titik pertama berada di wilayah dekat kantor desa yang dikelola oleh Mukhlisin, sementara titik kedua berada di bagian hilir atau bawah saluran.

​Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menyimpang dari standar teknis konstruksi. Temuan mencolok di antaranya adalah penggunaan material batu blonos (batu kali bulat tanpa proses pembelahan) serta tidak dilakukannya proses pelesteran (penghalusan dinding saluran) pada beberapa bagian sisi saluran irigasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penempatan papan informasi proyek di titik pengerjaan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keluhan Warga dan Risiko Kerusakan Dini

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari para petani dan warga sekitar. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun instansi terkait, sehingga proyek padat karya beranggaran negara ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.

​”Kalau proyek menggunakan anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti memakai batu blonos tanpa plesteran dan papan informasi yang tidak jelas tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi pasokan air ratusan hektare sawah petani,” ungkap salah satu warga setempat, Jum’at (31/7/2026).

​Warga menjelaskan, penggunaan batu blonos dan minimnya kualitas adukan semen sangat berisiko terhadap ketahanan fisik bangunan. Struktur saluran irigasi dikhawatirkan mudah retak, ambrol, serta tidak mampu menahan tekanan debit air dalam jangka panjang, padahal infrastruktur ini berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

​Berdasarkan papan informasi resmi kegiatan di lapangan, rincian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Banjarsari adalah sebagai berikut:

Parameter TeknisKeterangan

Kementerian / LembagaKementerian Pekerjaan Umum / Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai PelaksanaBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-81, Desa Cibenda Gelar Beragam Perlombaan, Kades Dede Rusliana Ajak Warga Berpartisipasi

Nama KegiatanProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026

Pelaksana KegiatanP3A Tirta Bandajaya

Lokasi KegiatanDesa Banjarsari, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Dedali)

Titik Koordinat-7.274611, 108.857093

Nomor PKSHK.0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/175 (Tertanggal 18 Juli 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender

Sumber DanaAPBN Tahun Anggaran 2026

Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik ini melibatkan ikatan regulasi dan sanksi tegas:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (1) & Pasal 21: Setiap pejabat, pengelola, atau pelaksana kegiatan yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya sasaran program.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Relevansi: Pengerjaan fisik yang tidak sesuai RAB demi memangkas biaya riil berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Regulasi Terkait

Pengerjaan proyek fasilitas umum yang tidak sesuai kontrak kerja sama (PKS) dapat menyeret unsur kelalaian berat (negligence) atau kesengajaan manipulasi spesifikasi teknis instansi pemerintah.

​Menyikapi temuan di lapangan ini, warga Desa Banjarsari dan para petani mendesak secara tegas kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata:

​Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku instansi berwenang agar segera menerjunkan tim pengawas dan tenaga ahli teknik guna menginvestigasi ulang kualitas fisik saluran irigasi di Desa Banjarsari.

​Tim Pendamping P3A dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk dievaluasi kinerjanya karena diduga lalai melakukan pengawasan harian di lapangan.

​Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Kabupaten Brebes agar memantau dan menyelidiki indikasi penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​(Tim Investigasi,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB